Manusia diciptakan
Allah SWT di atas bumi ini tidak lain adalah sebagai seorang khalifah. Dalam
menjalankan kehidupan di dunia, kita sebagai seorang khalifah harus pandai-pandai
menjalin hubungan yang baik, baik secara vertikal (hablum minallah) maupun
secara horizontal (hablum minannas). Hubungan vertikal (hablum
minallah) adalah hubungan antara individu dengan Allah SWT. Sedangkan
hubungan horizontal (hablum minannas) adalah hubungan antar makhluk. Adanya
kedua hubungan ini bukan berarti adanya penggolongan menjadi dua hubungan yang
berbeda. Kedua hubungan ini tetap saling mempengaruhi, baik hubungan vertikal
terhadap hubungan horizontal ataupun horizontal
terhadap vertikal.
Hubungan vertikal
tersebut dapat terwujud ketika kita shalat, berdoa, dan segala hal yang dapat
berinteraksi langsung dengan Allah SWT.
Sementara hubungan horizontal tersebut salah satunya terwujud dalam
hubungan jual beli. Didalam sebuah jual beli terdapat rukun jual beli yang
meliputi penjual, pembeli, barang atau jasa yang diperjual belikan, dan akad.
Agar jual beli bisa dikatakan sah, keempat rukun tersebut harus terpenuhi dalam
sebuah hubungan jual beli. Lalu bagaimana jika tidak terdapat akad di dalamnya?
Apakah Anda pernah
makan di warteg, tentu pernah bukan. Ketika kita makan dan minum di warteg,
biasanya kita datang, duduk, langsung dilayani sesuai pesanan, kemudian makan
dulu sampai selesai baru membayarnya. Jika masalah ini dipahami, sebelum kita
makan makanan yang kita pesan, tidak ada akad antara penjual dan pembeli
terlebih dahulu. Sebenarnya hukum jual beli tersebut tetap sah. Asalkan antara
penjual dan pembeli sama-sama suka rela. Hal ini sesuai hadits yang berbunyi :
“Jual beli itu tidak lain hanya dengan sama-sama ridha,” (HR Ibnu
Majah no. 2269 dari Abu Said al- Khudri).
Karena tidak terjadi
akad di awal, bisa saja pembeli berdalih tidak melakukan pembelian sehingga
tidak wajib untuk membayar barang atau jasa yang telah dinikmatinya. Namun, karena adat atau kebiasaan orang
Indonesia yang harus membayar setelah selesai makan di warteg, maka
ketika ada pembeli yang tidak membayar, akan dikenakan hukuman yang berlaku
dalam adat masyarakat. Misalnya akan dicaci maki, bahkan bisa dikeroyok masa.
Tahukah Anda bahwa adat
atau kebiasaan makan dulu baru bayar ini hanya dapat ditemukan di Indonesia. Di
Jepang misalnya, adat atau kebiasaan ini tidak diperbolehkan. bahkan dapat
dianggap sebagai pelanggaran hukum. Karena adat atau kebiasaan mereka yang
beranggapan bahwa barang yang boleh dimakan adalah barang yang telah dibayar.
Adat atau kebiasaan
makan dulu baru bayar muslim Indonesia ini merupakan salah satu keunikan
kehidupan muslim di Indonesia yang tidak dapat ditemukan di negara manapun. Ini
adalah berkaitan dengan ‘urf (adat) yang dihuni oleh penduduk yang ramah
dan memiliki tenggang rasa yang tinggi. Selama ‘urf (adat) tersebut
tidak bertentangan dengan syari’at, maka hal ini tidak dilarang.
Kejujuran pembeli
memang sangat diuji ketika makan terlebih dahulu baru membayarnya. Bisa saja
pembeli mengambil beberapa tambahan pesanan yang dihidangkan di atas meja tanpa
membayarnya atau bahkan setelah selesai makan langsung pergi tanpa diketahui
pemilik warteg. Tapi di sisi lain, jika dipandang dari segi pendidikan, kebiasaan
atau adat makan dulu baru bayar ini dapat melatih kita untuk berperilaku jujur
dan berusaha untuk menjaga segala makanan dan minuman yang masuk ke dalam tubuh
kita merupakan sesuatu yang baik dan halal.
Sehingga kalau
ditakutkan akan terjadi kerugian, maka adat atau kebiasaan muslim di luar
negeri juga penting untuk dijadikan sebuah teladan. Jadi pembayaran dilakukan
di awal sebelum pembeli memakan makanan yang telah dipesannya. Sehingga rukun
jual beli akan nampak semua. Mulai dari penjual, pembeli, barang atau jasa yang
diperjual belikan, dan akad. Pada intinya, pembayaran yang dilakukan di awal akan
menyempurnakan proses jual beli. Sementara pembayaran yang dilakukan di akhir
akan dapat melatih kejujuran.
Komentar
Posting Komentar